kajian ahli sunnah wal jamaah
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Pengertian as-Sunnah Secara Bahasa (Etimologi)
As-Sunnah secara bahasa berasal dari kata: "sanna yasinnu", dan "yasunnu sannan", dan "masnuun" yaitu yang disunnahkan. Sedang "sanna amr" artinya menerangkan (menjelaskan) perkara.
As-Sunnah juga mempunyai arti "at-Thariqah" (jalan/metode/pandangan hidup) dan "as-Sirah" (perilaku) yang terpuji dan tercela. Seperti sabda Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam ,
"Sungguh kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (HR. Al-Bukhari no 3456, 7320 dan Muslim no. 2669 dari Sahabat Abu Sa'id al-Khudri).
Lafazh "sanana" maknanya adalah (pandangan hidup mereka dalam urusan agama dan dunia).
"Barangsiapa
memberi contoh suatu sunnah (perilaku) yang baik dalam Islam, maka
baginya pahala kebaikan tersebut dan pahala orang yang mengerjakannya
setelahnya, tanpa mengurangi sesuatu apapun dari pahala mereka. Dan
barang siapa memberi contoh sunnah (perilaku) yang jelak dalam Islam
...." (HR. Muslim). ((HR. Muslim no. 1017, at-Tirmidzi no. 2675,
Ibnu Majah no. 203, ad-Darimi no. 514, Ahmad (IV/357), an-Nasa-i no.
2553.
Pengertian as-Sunnah Secara Istilah (Terminologi)
Yaitu petunjuk yang telah ditempuh oleh Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam dan para Sahabatnya baik berkenaan dengan ilmu, ‘aqidah, perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
As-Sunnah juga digunakan untuk menyebut sunnah-sunnah (yang berhubungan dengan) ibadah dan ‘aqidah. Lawan kata "sunnah" adalah "bid'ah".
Nabi shalallahu'alaihi wassalam bersabda, "Sesungguhnya
barang siapa yang hidup diantara kalian setelahkau, maka akan melihat
perselisihan yang banyak. Maka hendaknya kalian berpegang teguh pada
Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rasyidin dimana mereka itu telah
mendapat hidayah." (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al-Albani).
(HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud no. 4607, at-Tirmidzi no. 2676, dan
al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi.
Lihat keternagan hadits selengkapnya di dalam Irwaa-ul Ghaliil no. 2455
oleh Syaikh al-Albani.

Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah
Islam yang pertamakali datang ke Indonesia jugaberhaluan ahlussunnah wal Jama’ah. Pengertian ahlusunnah wal Jama’ah di lingkungan NU adalah golongan dibidang aqidah mengikuti faham yang dipelopori oleh imam Asy’ari danal-Maturidi, di bidang Fiqh mengikuti salah satu Madzhab 4 (Maliki, Hanafi,Syafi’i, Hanbali) dan di bidang tashawwuf mengikuti imam Junaidi al-Baghdadidan imam al-Ghozali. Artinya, golonganAhlusunnah wal Jama’ah adalah golongan yang setia mengikuti sunnah Rasul Allah dan petunjuk para sahabat menerapkan di bidang Fiqh, Aqidah dan Tashawwuf. Orang yang tergolong ahlusunnah wal Jama’ahdapat dibagi menjadi delapan kelompok:
1) Para ‘Ulama di bidang Tauhid dan kenabian,hukum-hukum janji dan ancaman, pahala dan dosa, syarat-syarat ijtihad, imamahdan za’amah. Juga para mutakallimin yang bebas dari segala macam penyelewenganhawa nafsu dan kesesatan.
2) Kelompok imam-imam ilmu Fiqh, baikkelompok ilmu hadith maupun kelompok ahli ro`yi, yang di dalamushuluddin mempercayai madzhab-madzhab Shifatiyah tentang Allah di dalamshifat-Nya yang azali dan bebas dari pendirian Qadariyah dan Mu’tazilah (qadardan i’tizal).
3) Kelompok yang mengerti tentangkhabar-khabar dan sunnah Nabi SAW. dan pandai membedakan antara yang shahih danyang tidak shahih serta tidak mencampurnya sedikitpun.
4) Kelompok yang ahi di bidang Adab(kesusateraan Arab), nahwu dan shorrof serta mengikuti jalan yang ditempuh olehtokoh-tokoh ahli bahasa, seperti al-Khalil, Abu Amer bin al-A’la, ImamSyibaweh, al-Farra`, al-Akhfasyi, al-Asmu’iy, al-Mazini, Abu Ubaid dan semuaahli nahwu baik dari Kuffah maupun Basrah yang tidak mencampuri denganfaham-faham selain Ahlussunnah wla Jama’ah.
5) Kelompok yang ahli berbagai macam bacaanal-Qur`an, tafsir ayat al-Qur`an serta ta`wil-ta`wilnya sesuai dengan madzhabAhlussunnah wal Jama’ah.
6) Kelompok orang-orang zuhud dari kalangansufi, yaitu mereka yang telah mendapatkan bashiroh lalu bersikap sederhana danberusaha mendapat khabar dan berita tetapi setelah itu mereka melakukani’tibar, ridho dengan apa yang telah ditentukan dan apa yang mudah diperoleh.
7) Kelompok pejuang Islam dalam menghadapiorang-orang kafir, berjuang melawan musuh-musuh kaum muslimin dan melindungibenteng-benteng pertahanan kaum muslimin serta melindungi keluarga besar kaummuslimin ala Ahlussunnah wla Jama’ah.
8) Kelompok rakyat awam yang beri’tiqad padapendirian yang benar, dari ‘Ulama Ahlussunnah wla Jama’ah di dalam bab-bab keadilandan tauhid, janji dan ancaman, dan mereka kembali pada ‘Ulama ini di dalampengajaran agama dan mengikutinya dalam segala macam yang menyangkut halalharam dan terhindar dari i’tiqad ahli hawa nafsu dan ahli kesesatan.
Fungsi faham Ahlussunnah wal Jama’ah adalah sebagai landasan berfikir,bersikap dan bertindak.
alqorni.offiec@gmail.com
IG:alqorni.art
0 komentar:
Posting Komentar